Polisi Pati Ungkap Kasus Pencurian iPhone 15 dan Uang Tunai di Rumah Kos Margorejo, Satu Tersangka Ditetapkan
Foto: Dok. MEDIAHUKUMNUSANTARA.BIZ.ID
PATI, MesiaHukumNusantara.biz.id – Polresta Pati melalui Polsek Margorejo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial YCE (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hilangnya satu unit iPhone 15 dan uang tunai senilai Rp 1,1 juta milik korban.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo, AKP Sahlan, S.H., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa ini bermula dari laporan warga pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Polsek Margorejo telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian di rumah kos wilayah Desa Dadirejo. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur," ujar AKP Sahlan dalam keterangan resminya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada dini hari saat korban berinisial AYA (21) dan tersangka YCE tiba di rumah kos setelah bepergian. Keduanya sempat berbincang dengan beberapa orang di rumah kos sebelah sebelum akhirnya masuk ke kamar nomor 3 untuk beristirahat usai azan Subuh.
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban terbangun dan menemukan tas selempangnya dalam keadaan terbuka dengan isi yang berantakan. Saat dilakukan pengecekan, korban menyadari bahwa satu unit iPhone 15 berwarna biru dan uang tunai Rp 1,1 juta yang sebelumnya ada di dalam tas telah hilang.
"Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada teman-temannya. Upaya pelacakan terhadap ponsel yang hilang juga dilakukan, namun panggilan tidak tersambung dan lokasi perangkat tidak dapat ditemukan," jelas AKP Sahlan.
Pada saat upaya pelacakan dilakukan, YCE masih berada di lokasi. Namun, tak lama kemudian ia berpamitan untuk mengantarkan seorang rekan berinisial B ke Desa Puri. Sekitar pukul 12.00 WIB, YCE pergi dan tidak kembali ke kos. Ketika dihubungi oleh korban dan teman-temannya, telepon YCE tidak diangkat.
Konfirmasi dari pihak keluarga YCE dan rekan yang diantar (B) menyatakan bahwa YCE tidak berada di rumah maupun bersama B. Merasa curiga dan setelah berbagai upaya komunikasi gagal, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Margorejo.
Proses Penyidikan dan Dasar Hukum
Petugas kepolisian segera mendatangi TKP, memeriksa korban, serta meminta keterangan dari dua saksi, yakni ESN (20) dan AK (20). Melalui gelar perkara dan pendalaman bukti, polisi menetapkan YCE sebagai tersangka.
YCE diduga melanggar Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Kami masih mendalami perkara ini berdasarkan keterangan saksi, keterangan korban, serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas AKP Sahlan.
Total kerugian materiil yang dilaporkan korban mencapai nilai satu unit iPhone 15 dan uang tunai Rp 1,1 juta. Nilai kerugian ini menjadi bagian penting dalam materi penyidikan.
Imbauan Waspada
Menyikapi kasus ini, Kapolsek Margorejo mengimbau masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di tempat hunian bersama seperti rumah kos, untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang-barang berharga dan tidak meletakkannya di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Kewaspadaan merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana," pungkasnya.
AKP Sahlan juga menekankan agar masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo, AKP Sahlan, S.H., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa ini bermula dari laporan warga pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Polsek Margorejo telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian di rumah kos wilayah Desa Dadirejo. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur," ujar AKP Sahlan dalam keterangan resminya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada dini hari saat korban berinisial AYA (21) dan tersangka YCE tiba di rumah kos setelah bepergian. Keduanya sempat berbincang dengan beberapa orang di rumah kos sebelah sebelum akhirnya masuk ke kamar nomor 3 untuk beristirahat usai azan Subuh.
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban terbangun dan menemukan tas selempangnya dalam keadaan terbuka dengan isi yang berantakan. Saat dilakukan pengecekan, korban menyadari bahwa satu unit iPhone 15 berwarna biru dan uang tunai Rp 1,1 juta yang sebelumnya ada di dalam tas telah hilang.
"Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada teman-temannya. Upaya pelacakan terhadap ponsel yang hilang juga dilakukan, namun panggilan tidak tersambung dan lokasi perangkat tidak dapat ditemukan," jelas AKP Sahlan.
Pada saat upaya pelacakan dilakukan, YCE masih berada di lokasi. Namun, tak lama kemudian ia berpamitan untuk mengantarkan seorang rekan berinisial B ke Desa Puri. Sekitar pukul 12.00 WIB, YCE pergi dan tidak kembali ke kos. Ketika dihubungi oleh korban dan teman-temannya, telepon YCE tidak diangkat.
Konfirmasi dari pihak keluarga YCE dan rekan yang diantar (B) menyatakan bahwa YCE tidak berada di rumah maupun bersama B. Merasa curiga dan setelah berbagai upaya komunikasi gagal, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Margorejo.
Proses Penyidikan dan Dasar Hukum
Petugas kepolisian segera mendatangi TKP, memeriksa korban, serta meminta keterangan dari dua saksi, yakni ESN (20) dan AK (20). Melalui gelar perkara dan pendalaman bukti, polisi menetapkan YCE sebagai tersangka.
YCE diduga melanggar Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Kami masih mendalami perkara ini berdasarkan keterangan saksi, keterangan korban, serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas AKP Sahlan.
Total kerugian materiil yang dilaporkan korban mencapai nilai satu unit iPhone 15 dan uang tunai Rp 1,1 juta. Nilai kerugian ini menjadi bagian penting dalam materi penyidikan.
Imbauan Waspada
Menyikapi kasus ini, Kapolsek Margorejo mengimbau masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di tempat hunian bersama seperti rumah kos, untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang-barang berharga dan tidak meletakkannya di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Kewaspadaan merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana," pungkasnya.
AKP Sahlan juga menekankan agar masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum.
📰 Baca Juga Berita Terkait
RATUSAN CALON PMI TUJUAN JEPANG TERANCAM GAGAL BERANGKAT, DUGAAN JOB FIKTIF DAN PENGALIHAN PENEMPATAN DISOROT
Bobol Outlet Ayam Crispy di Kudus, Pemuda 18 Tahun Gasak 4 Tabung Elpiji hingga Minyak Goreng
Tragis! Pria di Kudus Tewas Ditusuk Ayah Kandung, Polisi Dalami Motif
Usai Tarik Rp 208 Juta di Bank, Uang dan Laptop Warga Kudus Raib dari Mobil
💬 0 Komentar Pembaca
Tinggalkan Balasan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!