BREAKING
NEWS
Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa 🔴 Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi 🔴 Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan 🔴 Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com 🔴 Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual 🔴 Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa 🔴 Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi 🔴 Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan 🔴 Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com 🔴 Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual 🔴 Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa 🔴 Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi 🔴 Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan 🔴 Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com 🔴 Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual 🔴
ADVERTISING CORONA SOLO RAYA DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL KULINER NASIONAL OTOMOTIF PARAWISATA PENDIDIKAN POLITIK PRESIDEN PROPERTI SEJARAH TEKNOLOGI ADVERTISING CORONA SOLO RAYA DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL KULINER NASIONAL OTOMOTIF PARAWISATA PENDIDIKAN POLITIK PRESIDEN PROPERTI SEJARAH TEKNOLOGI ADVERTISING CORONA SOLO RAYA DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL KULINER NASIONAL OTOMOTIF PARAWISATA PENDIDIKAN POLITIK PRESIDEN PROPERTI SEJARAH TEKNOLOGI ADVERTISING CORONA SOLO RAYA DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL KULINER NASIONAL OTOMOTIF PARAWISATA PENDIDIKAN POLITIK PRESIDEN PROPERTI SEJARAH TEKNOLOGI
📡 BMKG LIVEJakarta Pusat: Cerah Berawan 25°C (RH: 92%, Angin: 2.7 km/j)   ••   🌤️ Surabaya: Cerah Berawan 33°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24°C   ••   ⛅ Medan: Berawan 31°C   ••   ☀️ Makassar: Cerah 30°C   ••   ⛈️ Palembang: Hujan Petir 27°C     |     📡 BMKG LIVEJakarta Pusat: Cerah Berawan 25°C (RH: 92%, Angin: 2.7 km/j)   ••   🌤️ Surabaya: Cerah Berawan 33°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24°C   ••   ⛅ Medan: Berawan 31°C   ••   ☀️ Makassar: Cerah 30°C   ••   ⛈️ Palembang: Hujan Petir 27°C     |    

Modus Biadab Tiga Pekerja Dipasung! Polisi Tangkap Pemilik Percetakan Senen

Laporan Jurnalis: SUPERADMIN
Terbit: 29 Jun 2026, 22:16 WIB • Dibaca 92 kali
Modus Biadab Tiga Pekerja Dipasung! Polisi Tangkap Pemilik Percetakan Senen
Foto: Dok. MEDIAHUKUMNUSANTARA.BIZ.ID
JAKARTA – Berupa tindakan pelanggaran,
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh orang pelaku penyekapan. Terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen Jakarta Pusat. Sebelumnya para korban dituduh menggelapkan aset perusahaan senilai ratusan juta rupiah, Senin (29/6).

Dalam aksi penyekapan yang diotaki oleh pemilik percetakan berinisial MML tersebut berlangsung selama 21 hari. Sementara ketujuh tersangka yang diamankan adalah MML (40), AI (41), S (48), AYAL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan para pelaku menggunakan dalih penggelapan pelat percetakan untuk memeras korban. Para korban diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp.50 juta per orang,” ucapnya.

Telah diamankan 7 orang yang diduga pelaku,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers, Senin (29/6).

Kemudian pihak kepolisian mengungkapkan bahwa selain disekap, ketiga korban yang bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Kedapatan mengalami tindakan kekerasan fisik dari para pelaku agar tidak melarikan diri.

Mengingat, pelaku telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan. Sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan. Bertujaun agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” beber Reynold.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan tersangka AI dan S ditangkap lebih awal di lokasi kejadian karena berperan menyekap dan menagih uang ganti rugi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus MML.

“Disebut MML sebagai pemilik percetakan mau print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban,” terang Roby.

Sehingga ketujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, langsung meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Terkait kasus dugaan penyekapan tiga karyawan di salah satu percetakan di kawasan Senen tersebut. Dia menekankan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan terjadi di wilayahnya.

📰 Baca Juga Berita Terkait

💬 0 Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!